home All News open_in_new Read More

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Divonis 4,5 Tahun Penjara, Siapa Saja?

Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 divonis dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Adapun, para terdakwa yang dimaksud adalah 1. Nur Setiawan Sidik - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017. 2. Amanna Gappa - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa. 3. Arista Gunawan - Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna 4. Freddy Gondowardojo - Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana. Reporter: Nur Khabibi Baca artikel: Empat Ter...

today 3 hours ago attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other


ID: 25810282
Add Watch Country

arrow_drop_down